twitter SMAN 4 Lahat

Resume

1.Landasan Hukum Pendidikan

v Kata Landasan berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak

v Kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Aturan baku yang sudah disahkan pemerintah ini, bila dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku pula.

v Landasan hukum pendidikan dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan.

v Hukum dasar pendidikan:

1. Teori / Hukum Empirisme (John Locke), dimana perkembangan pribadi ditentukan oleh lingkungan, terutama lingkungan pendidikan. Manusia laksana kertas putih.

2. Teori / Hukum Nativisme (Arthur Schopenhauer), dimana perkembangan pribadi manusia hanya ditentukan oleh faktor hereditas atau faktor kodrati.

3. Teori / hukum Konvergensi ( William Stren), dimana perkembangan pribadi manusia merupakan akumulasi dari interaksi-sinergis antara potensi dasar dengan lingkungan pendidikan.

2.LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN INDONESIA

Tiap tiap negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Negara Republik Indonesia mempunyai peraturan perudang-udangan yang bertingkat, mulai dari Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Ketetapan sampai dengan surat Keputusan. Kegiatan pendidikan di Indonesia juga memiliki peraturan sebagai dasar dalam pelaksanaannya.

Pengertian Landasan Hukum

Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku ini, contohnya aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh para pendidik.

A.Pendidikan Menurut Undang Undang Dasar 1945

Pasal pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.

B.Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, estándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

C.Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

D.Implikasi Konsep Pendidikan

Sebagai implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
  2. Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan statu teori, tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat bekerja.
  3. Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga verja menengah yang banyak maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
  4. Untuk merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama terhadap pengembangan afeksi, kognisi dan psicomotor pada semua tingkat pendidikan.
  5. Pendidikan humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharĂ­-hari agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
  6. Isi kurikulum mulok agar disesuaikna dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.
  7. Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan.

Sumber: Undang undang No. 20 Tahun 2003, No. 14 Tahun 2005.

v E.Landasan Hukum Pendidikan:

1. Pancasila dan UUD 45

2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS)

3. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

4. Undang-Undang No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

5. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah

6. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

7. Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan dasar dan Menengah

8. Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan

9. Peraturan Menteri No. 24 tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri no. 22 dan no. 23

10. Keputusan Menteri No. 34/U/03 tentang Pengangkatan Guru Bantu

11. Keputusan Menteri No. 3 Tahun 2003 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan

12. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Senin, 24 Januari 2011 | 0 komentar |

0 komentar:

Posting Komentar